Breaking News

Aktivis Dan Pemuda Papua Kecam Dugaan Fitnah Disertai Pemerasan Pemilik Akun FB P.A.M

Ukuran Teks

Timurupdate.ComAktivis sekaligus tokoh pemuda Papua, Michael M. Sineri, mendatangi Markas Polres Keerom untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pemerasan elektronik di Media Sosial Facebook yang diduga dilakukan oleh pemilik akun atas nama Panji Agung Mangkunegoro IV (PAM).

Kedatangan Sineri ke Mapolres Keerom disebutnya sebagai bentuk pemenuhan panggilan moral sekaligus kewajiban sebagai warga negara untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan, Sabtu (22/8/2026)

Saya berdiri sebagai saksi kunci atas dugaan tindak pidana fitnah dan pemerasan elektronik yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook atas nama Panji Agung Mangkunegoro IV,” tegas Michael di hadapan penyidik.

Dalam keterangannya, Sineri menyebutkan bahwa dirinya berteman langsung dengan akun Facebook PAM IV di dunia maya, sehingga unggahan yang diduga tudingan wanprestasi oleh Bupati Keerom senilai Rp500 juta tanpa disertai bukti itu muncul secara terbuka dan berulang di beranda miliknya.

Ia mengaku telah mengamankan barang bukti digital tersebut dengan tangkapan layar (screenshot) sebelum postingan itu diduga dihapus oleh pemilik akun, untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses forensik digital.

Sineri menyoroti bahwa unggahan yang menuding adanya utang piutang menurutnya, tidak disertai dokumen pendukung seperti perjanjian kerja sama, kuitansi, maupun surat utang piutang yang sah secara hukum perdata.

Ia menilai narasi yang dibangun di media sosial itu merugikan nama baik dan wibawa kepala daerah, sehingga mendorongnya untuk melapor dan memberikan kesaksian resmi kepada aparat penegak hukum.

Atas dasar itu, Michael Sineri mendesak Polres Keerom untuk bertindak progresif dengan menerapkan Pasal 27B UU ITE No. 1 Tahun 2024 tentang pemerasan dan/atau pengancaman elektronik, serta Pasal 434 juncto Pasal 441 KUHP baru tentang pencemaran nama baik terhadap pejabat negara.

Secara teknis hukum, saya meminta pihak kepolisian segera melakukan penahanan terhadap saudara Panji Agung pascapenetapan tersangka, agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti termasuk di akun media sosialnya,” ujarnya

Di akhir pernyataannya, Michael turut mengimbau seluruh elemen pemuda, aktivis, dan masyarakat Kabupaten Keerom untuk tidak ikut menyebarluaskan narasi yang belum terbukti kebenarannya.

Ia pun mengajak semua pihak mengawal proses hukum kasus ini secara konstitusional melalui jalur penyidikan siber kepolisian hingga proses persidangan, demi menjaga kondusivitas wilayah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan, Panji Agung Mangkunegoro IV, belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. (@mr)