Breaking News

Selesaikan Polemik IPDN Raja Ampat, MRP PBD Cabut Rekomendasi OAP dan Alihkan Peserta ke Jalur Umum

Wakil Ketua II MRP PBD, Vincentius Paulinus Baru, saat memberikan keterangan terkait polemik kuota IPDN OAP dari Kabupaten Raja Ampat, Rabu (9/9/2026).
Ukuran Teks

SORONG– Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD), Vincentius Paulinus Baru, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik dugaan penyalahgunaan jalur afirmasi Orang Asli Papua (OAP) dalam seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Raja Ampat,Provinsi Papua Barat Daya.

Langkah tegas diambil guna memastikan hak afirmasi dan kuota Otsus bagi seleksi IPDN terhadap anak-anak asli Papua tetap tepat sasaran di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Pria yang akrab disapa Paul ini menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan serta berkoordinasi dengan masyarakat adat setempat di Raja Ampat.

Baca juga: MRP PBD Gelar Raker Bareng Bapperida Bahas Dana Otsus yang Berdampak ke OAP

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, MRP PBD telah menyelesaikan tugasnya dan memutuskan untuk mencabut rekomendasi OAP bagi oknum peserta yang statusnya dipertanyakan oleh publik.

“Di Raja Ampat itu, setelah kami cek lagi, kami juga mendapat keterangan dari masyarakat untuk pencabutan rekomendasi tersebut. Supaya berhasil, statusnya sebagai Orang Asli Papua (OAP) dikeluarkan oleh panitia seleksi IPDN,” ujar Paul di Sorong, Rabu (9/9/2026).

Dengan dikeluarkannya status OAP tersebut, oknum peserta yang bersangkutan dipastikan tidak lagi berhak menggunakan kuota afirmasi Otsus.

Baca juga: Sekretaris Pokja Adat MRP PBD, Simson Sremere Serap Aspirasi Masyarakat di Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan

Kendati demikian, Paul menegaskan bahwa hak yang bersangkutan untuk menempuh pendidikan tidak sepenuhnya dimatikan, melainkan dialihkan ke jalur kompetisi yang semestinya.

“Sudah dikeluarkan dari status sebagai orang asli Papua, jadi yang bersangkutan tetap bisa ikut sebagai peserta seleksi IPdN, namun di jalur umum,” tambahnya.

Langkah responsif MRP PBD ini diharapkan dapat meredam gejolak publik sekaligus menjadi bukti komitmen lembaga dalam mengawal keadilan serta transparansi pemanfaatan kuota afirmasi pendidikan IPDN bagi anak-anak asli Papua yang ada di wilayah Provinsi Papua Barat Daya. (Fredik)

Baca juga: Anggota MRP PBD, Petrus Sasior Serap Aspirasi Masyarakat di Distrik Kebar Kabupaten Tambrauw

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.