Breaking News

Bantah Klaim Atas Ruas Jalan Warbo-Jaifuri, Pemkab Keerom Minta JBR Politisi Nasdem Klarifikasi I X 24 Jam

Ukuran Teks

Timurnewsupdate.Com— Pemerintah Kabupaten Keerom melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) menegaskan bahwa pembangunan ruas Jalan Warbo-Jaifuri merupakan bagian dari penanganan jalan daerah yang berasal dari prakarsa dan usulan Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut.,MUP kepada pemerintah pusat.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas PUTR Keerom Feri Amo, S.IP bersama Kabid Bina Marga Dan Bina Konstruksi dalam siaran pers di Kampung Baburia, Rabu (2/9/2026). Pernyataan ini disampaikan menyikapi informasi yang beredar terkait dugaan klaim pembangunan ruas jalan tersebut merupakan aspirasi yang diperjuangkan pihak tertentu, Ia pun membantah klaim tersebut dan meminta adanya klarifikasi secara terbuka.

‎“Kami Pemerintah Kabupaten Keerom melalui Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang menyampaikan bahwa adanya pihak-pihak yang mengklaim pembangunan ruas jalan tersebut adalah tidak benar dan meminta tegas klarifikasi terkait pernyataan tersebut 1×24 jam secara terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Keerom, agar persoalan ini tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

‎

Pernyataan tersebut berkaitan dengan beredarnya video/informasi di media sosial Faceebook yang diduga politisi Partai NasDem Papua Jhony Banua Rouw (JBR) sebagai pihak yang memperjuangkan pembangunan ruas Jalan Warbo-Jaifuri melalui aspirasi partai.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga dan Bina Konstruksi Dinas PUTR Keerom Nursanto Setiadji, ST.,MT menjelaskan bahwa usulan penanganan jalan Kabupaten Keerom melalui program Inpres Jalan Daerah telah diusulkan langsung Bupati Piter Gusbager.

“Usulan penanganan jalan di Kabupaten Keerom melalui Inpres Jalan Daerah ini diusulkan Bupati Kabupaten Keerom Piter Gusbager pada tahun 2022 langsung kepada Presiden RI Ke-6 Joko Widodo melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” jelas Nursanto.

Menurutnya, usulan tersebut kemudian terlaksana melalui Inpres Jalan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, termasuk ruas Jalan Wor-Bewan yang kemudian diberi nama Jalan Joko Widodo, serta tahap berikutnya yang dilaksanakan pada 2025. Untuk penanganan ruas Jalan Warbo-Jaifuri, Pemkab Keerom juga menerbitkan Instruksi Bupati Keerom Nomor 604 Tahun 2024. Ruas jalan tersebut memiliki panjang sekitar 10,3 kilometer.

‎Pemkab Keerom menegaskan bahwa pembangunan jalan melalui program Inpres Jalan Daerah maupun penanganan jalan daerah merupakan bagian dari proses pemerintah yang telah melalui mekanisme pengusulan dan pelaksanaan oleh instansi terkait.

‎

“Pekerjaan jalan Inpres atau jalan daerah ini jelas atas prakarsa dan usulan dari Bupati Kabupaten Keerom. Kami berharap seluruh masyarakat jangan terkecoh dengan pernyataan yang tidak berdasar,” ujarnya.

‎Pemkab Keerom meminta seluruh pihak mengedepankan klarifikasi dan tidak menyampaikan informasi yang tidak benar dan dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun kegaduhan di tengah masyarakat. (@mr)

‎

‎

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom bertanda * wajib diisi.