Timurnewsupdate.Com-KEEROM // Kepolisian Resor (Polres) Keerom memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 401 gram di Mapolres Keerom, Jumat (2/10/2026). Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika dan dihadiri Wakapolres Keerom Agus Tianto, S.Sos, MH, pihak Kejaksaan Negeri Jayapura dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum.
Kapolres Keerom AKBP Aries Diego Kakori, S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Rony Romy Samori, S.IK, SH, MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari enam plastik berukuran besar dan satu plastik berukuran kecil yang diduga siap diedarkan.

“Untuk jumlah BB yang kita musnahkan hari ini ada enam plastik ukuran besar dan satu plastik kecil yang siap edar, dengan berat total 401 gram. Kemudian untuk tersangka, satu orang sudah diamankan dan satu orang masih DPO, tersangka atas nama NA,” ujar Kasat Narkoba.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIT, ketika anggota gabungan melaksanakan razia di depan Mapolres Keerom. Dalam razia tersebut, petugas menghentikan satu unit Daihatsu Grand Max berwarna hitam yang ditumpangi lima orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan barang, petugas menemukan enam bungkus plastik bening berukuran besar dan satu bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi ganja. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru mengambil barang tersebut dari sebuah kampung yang berbatasan dengan negara tetangga Papua Nugini (PNG).

“Barang tersebut merupakan hasil barter dengan kendaraan. Untuk pelaku utama yang melakukan barter berhasil melarikan diri, belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pencarian. Kita tetap melakukan proses hukum dan pemusnahan barang bukti ini,” tegas AKP Rony.
Pemusnahan BB ganja tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap perkara narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Keerom dan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. (@mr)


