Breaking News

Bupati Gusbager Warning Para Kepala Kampung di Kabupaten Keerom

Ukuran Teks

Timurupdate.Com // Menyikapi beredarnya sebuah video yang memperlihatkan adanya keributan di depan sebuah Bank pada media sosial FB, diduga permasalahan terkait hutang piutang salah satu kampung dengan oknum rentenir atau penagih hutang.

Pada Sabtu, (1/8/26) di Arso, Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut, MUP bereaksi keras dan menyayangkan terjadinya hal tersebut. Pada awak media via phone, orang no 1 Kabupaten Keerom itu mengingatkan bahwa Dana Desa sepenuhnya di peruntukan untuk pembangunan.

“Dana desa harus dimanfaatkan secara tepat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di kampung serta melarang kepala kampung dan aparatnya terlibat peminjaman uang kepada oknum-oknum tertentu.

Hal itu tertuang pada  huruf I halaman 33, Peraturan Bupati Keerom No. 9 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Dan Pembangunan Kampung.

i. Kampung dilarang melakukan pinjaman kepada pihak ketiga yang pembebanan pembayarannya dari APB-Kampung tanpa di setujui secara tertulis oleh Bupati.

j. Apabila terdapat laporan terkait Kampung yang melakukan pinjaman Dana kepada pihak ketiga tanpa persetujuan secara tertulis oleh Bupati, maka akan dikenakan sanksi berupa Penghentian Penyaluran Dana Tahun 2026.

Ia pun menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh kepada para kepala kampung yang memiliki hutang pada pihak rentenir.

“Semua kepala kampung yang terlibat permasalahan hutang dengan oknum rentenir akan di non aktifkan, terhitung pekan depan kita akan kumpulkan data dan informasi dari masyarakat,” sebutnya.

Menurutnya, hal ini sangat merugikan dan menyengsarakan masyarakat kampung yang membutuhkan pembangunan.

“Perilaku ini menyebabkan buruknya pembangunan di sejumlah kampung, akibat pinjaman rentenir dengan bunga hingga 100 persen ini sangat berdampak pada pelayanan pemerintahan di Kabupaten Keerom,” pungkasnya. (@mr)