Timurnewsupdate.Com-JAYAPURA // Pengadilan Negeri Jayapura menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan LB terhadap Kapolri Cq. Kapolda Papua Cq. Kapolres Keerom Cq. Kasat Reskrim Polres Keerom selaku Termohon.
Putusan Praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN.Jap tersebut dibacakan Hakim Tunggal Bustaruddin, S.H., M.H., dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIT. Perkara ini merupakan praperadilan jilid II yang mempersoalkan upaya paksa berupa tindakan penangkapan dalam proses penegakan hukum.
Kapolres Keerom AKBP Aries Diego Kakori, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jayapura.
Menurutnya, praperadilan jilid II tersebut merupakan bagian lanjutan dari proses hukum setelah sebelumnya Pemohon mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
”Kami menghormati sepenuhnya putusan Pengadilan Negeri Jayapura, perkara ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan, di mana sebelumnya juga telah diajukan praperadilan terkait penetapan tersangka, sedangkan kali ini menyangkut upaya paksa berupa penangkapan. Yang terpenting bagi kami, setiap tindakan kepolisian dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jetny.
Kasat Reskrim menegaskan, setiap tindakan penyidik, termasuk upaya paksa terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka, harus memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan. Polres Keerom juga tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak warga negara serta asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga tetap menjunjung tinggi hak-hak setiap warga negara serta asas praduga tak bersalah. Setiap tindakan penyidik dilakukan berdasarkan hukum acara pidana, fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasikum Polres Keerom AKP La Ode Oka, S.H., menjelaskan bahwa Tim Kuasa Hukum telah mengikuti seluruh rangkaian persidangan dan menyampaikan argumentasi serta dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan dasar dan prosedur tindakan penyidik terkait upaya paksa penangkapan.
Menurut La Ode, hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum. Di sisi lain, Polri berkewajiban mempertanggungjawabkan setiap tindakan penyidikan yang dilakukan di hadapan hukum.
“Kami menghormati hak hukum setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan. Namun, dari sisi penyidik, setiap tindakan upaya paksa juga harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan jilid II, Polres Keerom menegaskan akan melanjutkan proses penegakan hukum sdr. LB secara profesional, proporsional dan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak para pihak serta rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Keerom. (Red)


