Timurnewsupdate.Com-Keerom // Pemerintah Kabupaten Keerom berkomitmen memperketat tata kelola penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua agar tepat sasaran dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
Penegasan itu disampaikan Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut, MUP usai mengikuti Diseminasi dan Monitoring Implementasi Komitmen Bersama serta Rencana Aksi Perbaikan Tata Kelola Otsus Papua yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring dari Kantor Bupati Keerom, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan ini diikuti seluruh pemerintah daerah se-Tanah Papua. Bupati Gusbager didampingi Ketua DPRD Keerom Kanisius Kango dan Inspektur Kabupaten Keerom Yonanser Wayor.
Bupati Gusbager menjelaskan terdapat 18 poin rencana aksi (renaksi) tata kelola Otsus tahap pertama yang wajib diselesaikan paling lambat 16 Oktober. Langkah perbaikan ini mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, PP Nomor 106, PP Nomor 107, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33.
Di antara poin krusialnya adalah pemisahan rekening kas dana Otsus dari Rekening Kas Umum Daerah lainnya, serta kewajiban memberi penanda khusus pada seluruh program dan proyek fisik berdana Otsus, seperti jalan dan fasilitas publik.
Pengawasan dan pengelolaan dana Otsus juga beralih ke sistem elektronik berbasis interoperabilitas aplikasi agar pertukaran data berlangsung otomatis, meminimalkan keterlibatan manusia, dan mencegah penyalahgunaan.
“Pengelolaan semua sumber dana harus berbasis aturan dan perundang-undangan demi menjaga daerah dari munculnya persoalan dan risiko hukum. Saya minta pimpinan OPD pengampu dana Otsus untuk memegang aturan ini sebaik-baiknya,” ungkap Bupati Gusbager.
Bupati dua periode itu menegaskan bahwa perencanaan dan penganggaran dana Otsus harus disiplin serta berbasis NIK dan data Orang Asli Papua.
”Dana Otsus adalah dana yang sakral bagi orang asli Papua. Perencanaan dan penganggarannya harus disiplin, agar betul-betul menjawab prioritas kebutuhan masyarakat,” katanya.
Operator di Bapperida dan tim penganggaran dana reguler diminta menyelaraskan Rencana Aksi Program (RAP) Otsus dengan RKPD daerah. Pemkab Keerom juga akan memperkuat koordinasi dengan DPRD, Bapperida, dan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta melibatkan masyarakat adat dalam pengawasan anggaran.
Sebagai langkah cepat, Bupati memerintahkan Inspektur Kabupaten mengumpulkan seluruh pimpinan OPD pengampu dan operator dana Otsus dalam satu hingga dua hari ke depan untuk menindaklanjuti arahan teknis KPK dan Kementerian Dalam Negeri.
Ketua DPRD Keerom, Kanisius Kango, menyambut baik arahan KPK dan menilai renaksi tersebut sebagai instrumen penting untuk memastikan efektivitas anggaran sejak tahap awal hingga pelaksanaan.
”Rencana aksi dari KPK ini menjadi rambu agar dana Otsus digunakan dengan baik, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga penatausahaan. Tujuannya jelas, untuk memastikan dana ini benar-benar bermanfaat meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua,” ujarnya.
Ia pun mendorong keterlibatan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda dalam pengawasan sosial. Sementara itu, Inspektur Kabupaten Keerom, Yonanser Wayor, menyatakan APIP siap mendukung dan mengawasi dana Otsus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (@mr)


